Pledoi Ditolak Total! Jaksa Tetap Tuntut Nadiem Makarim 27,5 Tahun Penjara
BERITARECEH.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, masih menghadapi tuntutan berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Selasa (9/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) yang diajukan terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Jaksa menegaskan tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni hukuman penjara selama 27,5 tahun.
Menurut JPU, pembelaan yang disampaikan tidak mampu membantah fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Jaksa menilai isi pledoi lebih banyak berisi retorika dan tidak menyentuh substansi perkara yang didakwakan.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa turut meminta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun yang diduga terkait hasil tindak pidana korupsi.
Kasus pengadaan Chromebook di Kemendikbud menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dengan nilai dugaan kerugian yang mencapai triliunan rupiah.