Dugaan Permainan Proyek MBG Makin Panas, Komisaris Vendor Motor Listrik Resmi Ditahan
BERITARECEH.COM - Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, resmi menjadi tersangka kelima dalam perkara tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Andri diketahui merupakan komisaris sekaligus pihak yang mengendalikan PT YAT, perusahaan penyedia sepeda motor listrik dalam proyek BGN.
Penyidik menduga Andri melakukan penggelembungan harga (mark-up) pengadaan motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia. Selain itu, terdapat dugaan pengondisian penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) serta manipulasi dokumen serah terima barang.
Berdasarkan hasil penyidikan, harga dan spesifikasi kendaraan listrik yang disediakan diduga tidak sesuai dengan kebutuhan maupun standar yang ditetapkan BGN.
Atas dugaan tersebut, Andri Mulyono dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP serta ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somanti dari unsur swasta sebagai tersangka. Dengan penetapan Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG kini menjadi lima orang.