entertainment

Mulai Berlaku! TikTok Bakal Hapus Akun di Bawah 16 Tahun

BERITARECEH.COM -  Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak melalui PP Nomor 17 Tahun 2025 dan Permen Nomor 9 Tahun 2026 per 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan TikTok menunjukkan sikap kooperatif dengan berkomitmen menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.

Meski demikian, TikTok masih membutuhkan waktu tambahan untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut, termasuk penyusunan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14–15 tahun.
 

Back to top button
Close