Pasal 54D Berlaku: Pilkada Ulang Digelar 2025 Jika Kotak Kosong Menang
BERITARECEH.COM - Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu RI, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, disepakati bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang akan dilaksanakan pada tahun 2025 apabila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
"Untuk daerah-daerah yang dalam pilkadanya hanya memiliki satu pasangan calon, dan apabila pasangan tersebut tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara, kami sepakat bahwa pilkada akan diselenggarakan kembali pada tahun 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Ia juga menambahkan bahwa pembahasan akan dilanjutkan pada 27 September 2024 untuk merampungkan draf Peraturan KPU (PKPU).
Sebelumnya, KPU telah mencatat bahwa sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada Pilkada 2024, berdasarkan data terbaru pada Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.
Berikut 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.
Provinsi:
- ?Papua Barat
Kabupaten/kota:
Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming
Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
Sumatera Barat
- Dharmasraya
Jambi
- Batanghari
Sumatera Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
Bengkulu
- Bengkulu Utara
Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
- Bintan
Jawa Barat
- Ciamis
Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
Kalimantan Barat
- Bengkayang
Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan
Kalimantan Timur
- Kota Samarinda
Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
- Maros
Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
Sulawesi Barat
- Pasangkayu
Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana