Heboh Pajak Kontrakan, Purbaya: “Nggak Ada Perintah Seperti Itu”
BERITARECEH.COM - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar pemerintah akan mengejar pajak secara khusus terhadap pemilik rumah kontrakan dan properti sewa.
Purbaya menegaskan, tidak ada pajak baru untuk sektor kontrakan. Pemilik properti tetap wajib membayar pajak atas penghasilan sewa sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau kita akan mengejar (pajak) kontrakan, nggak ada perintah seperti itu,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ia menyebut kewajiban pajak atas pendapatan sewa merupakan aturan yang sudah berjalan.
“Tidak ada secara khusus kita akan mengejar (pajak) kontrakan. Biasa saja, business as usual. Tapi kan normalnya kalau ada pendapatan, bayar pajak,” ujarnya.
DJP juga membantah adanya program khusus untuk pemilik kontrakan pada 2027. Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan memang telah menjadi objek PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP menegaskan pengawasan dilakukan berdasarkan data dan analisis risiko, bukan semata-mata karena seseorang memiliki rumah kontrakan.