Terungkap! Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dan Terima USD271.500
BERITARECEH.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Jaksa juga mendakwa Yaqut menerima uang sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar jika dikonversikan dengan kurs Rp17.800 per dolar AS.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Jaksa menduga terdapat pengaturan dalam mekanisme pengisian kuota haji tambahan, termasuk kuota bagi jemaah haji khusus. Pengaturan tersebut disebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Dugaan pengaturan kuota tersebut kemudian dikaitkan jaksa dengan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp622 miliar serta dugaan penerimaan uang USD271.500.
Namun, seluruh tuduhan tersebut masih sebatas dakwaan jaksa dan harus dibuktikan dalam persidangan. Status terdakwa juga tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah secara hukum. Majelis hakim nantinya akan menilai bukti dan keterangan para pihak sebelum menentukan putusan.