Mulai 2027 Bikin SKCK Makin Gampang, Nggak Perlu Balik ke Kantor Polisi
BERITARECEH.COM - Polri tengah menyiapkan sistem pencetakan SKCK secara mandiri sebagai bagian dari digitalisasi layanan kepolisian.
Melalui sistem ini, masyarakat cukup mengajukan SKCK lewat aplikasi. Setelah data diverifikasi, pemohon mendapatkan barcode yang dapat digunakan untuk mencetak SKCK melalui mesin anjungan tanpa harus kembali ke kantor polisi.
Baintelkam Polri menyebut sistem SKCK telah terintegrasi dengan sejumlah basis data, termasuk Dukcapil, Imigrasi, Bareskrim, dan BPJS.
Saat ini, pencetakan mandiri masih dalam tahap uji coba menggunakan sekitar 10 mesin anjungan di Jakarta. Pengembangan lebih luas ditargetkan mulai 2027, dengan mempertimbangkan kesiapan jaringan, infrastruktur, dan aspek teknis.
Digitalisasi ini juga ditujukan untuk mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi pertemuan langsung dengan petugas dan celah pungutan liar.
Untuk saat ini, masyarakat tetap dapat mengajukan SKCK melalui Polri Super App. Biaya resmi penerbitan SKCK sebesar Rp30.000, dengan masa berlaku hingga enam bulan.