Ramai Gugatan Gibran di MK, Prabowo Diminta Siapkan Dua Nama Jika Wapres Harus Diganti
BERITARECEH.COM - Sejumlah pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon, antara lain KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing, mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapannya sebagai cawapres serta membatalkan pelantikannya sebagai wapres.
Pemohon juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden, paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.
Perkara ini diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024. Para pemohon mengakui pengajuan tersebut telah melewati batas waktu PHPU, tetapi meminta MK tetap memeriksa persoalan hukum terkait syarat pendidikan Gibran.
MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait.