Miris! DPR Larang Warga Manfaatkan Kayu Banjir, Bisa Dipidana
BERITARECEH.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera. Kayu-kayu dengan berbagai ukuran tersebut diketahui menutup akses jalan dan berasal dari kawasan hutan, lalu dimanfaatkan oleh warga untuk kepentingan pribadi.
Pemanfaatan kayu gelondongan itu terpantau di beberapa lokasi, salah satunya di Garoga, Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan. Warga dilaporkan mengolah kayu tersebut menjadi papan dan bahan bangunan lainnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa penggunaan kayu hasil bencana tidak dapat dilakukan secara bebas dan berpotensi melanggar hukum.
Ia menjelaskan bahwa penanganan kayu gelondongan yang tersapu banjir harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Hari ini kita melihat warga menjadikan kayu berbagai ukuran sebagai barang bernilai ekonomis. Ini tidak bisa dibiarkan berlanjut, karena penanganannya harus merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Alex, Senin (15/12).