Fix! Pemerintah Batasi Tugas Sekolah Selama Ramadan
BERITARECEH.COM - Pemerintah resmi mengatur pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
SEB Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ tersebut menegaskan bahwa kegiatan belajar mandiri selama Ramadan tidak boleh membebani peserta didik dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek berlebihan, terutama yang membutuhkan biaya besar maupun penggunaan gawai dan internet secara intensif.
Jika penugasan tetap diberikan, tugas harus bersifat sederhana, menyenangkan, serta dapat dilakukan bersama keluarga tanpa menambah beban finansial orang tua. Hasil pembelajaran dapat berupa jurnal atau buku saku Ramadan dengan meminimalkan ketergantungan pada internet.
Selain mengatur jadwal belajar mandiri dan tatap muka, sekolah juga didorong menghadirkan kegiatan yang memperkuat keimanan, ketakwaan, serta pembentukan karakter siswa. Kebijakan ini bertujuan menjaga efektivitas pembelajaran tanpa mengurangi kualitas ibadah dan aktivitas sosial selama bulan suci.