entertainment

Resmi! Purbaya Bebaskan PPh21 Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta

BERITARECEH.COM -  Pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi karyawan dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan pada tahun 2026. Kebijakan ini berlaku khusus bagi pekerja di sektor padat karya tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Peraturan tersebut telah ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025 dan resmi diundangkan pada 31 Desember 2025.

Dalam beleid tersebut, terdapat lima sektor yang pekerjanya berhak memperoleh insentif pajak. Kelima sektor itu meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Penghasilan bruto yang menjadi dasar pemberian insentif mencakup gaji, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis yang diatur dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

Fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah ini diberikan kepada pekerja tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu dengan penghasilan bruto di bawah Rp10 juta per bulan.

Back to top button
Close