Mulai 2026, Produk Tanpa Label Halal Siap-Siap Disapu Bersih dari Pasaran!
BERITARECEH.COM - Pemerintah menetapkan batas waktu hingga Oktober 2026 bagi seluruh pelaku usaha untuk menyelesaikan sertifikasi halal pada produk yang mereka edarkan. Kewajiban ini mencakup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, serta produk kimiawi.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa produsen yang tidak memiliki sertifikat halal pada produknya akan dikenai sanksi. Mulai dari peringatan hingga penarikan produk dari pasar.
Haikal menambahkan bahwa produk yang tidak halal juga wajib mencantumkan label nonhalal. Tidak diperbolehkan adanya produk beredar tanpa kejelasan status halal maupun nonhalal.
Selama ini, regulasi mengenai sertifikasi halal sudah diterapkan, namun sifatnya cenderung berupa rekomendasi dan belum memiliki kekuatan aturan yang tegas. Aturan baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kenyamanan konsumen.
Di sisi lain, Haikal mengungkapkan bahwa potensi pasar halal global sebenarnya sangat besar. Namun, Indonesia justru tertinggal dalam transaksi produk halal dibanding sejumlah negara lain.