Berakhir Sudah! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara!
BERITARECEH.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap artis Nikita Mirzani dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar pada Selasa (28/10).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TPPU. Namun demikian, ia tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemerasan dengan ancaman.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menukar bentuk, atau perbuatan lain atas harta kekayaan dengan tujuan menyembunyikan,” ujar hakim ketua dalam persidangan.
Meski terbebas dari dakwaan TPPU, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani.
Putusan ini menjadi sorotan publik mengingat kasus tersebut telah menyita perhatian luas sejak awal proses hukum berjalan.