entertainment

Pakar Hukum Anak Minta Program Pendidikan Miiliter Anak Dedi Mulyadi Dihentikan Segera

BERITARECEH.COM -  Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (PKTA) mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera memanggil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, guna meminta klarifikasi atas kebijakan pengiriman pelajar ke barak militer. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun internasional.

Program Manager Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang tergabung dalam Aliansi PKTA, Adhigama Budiman, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak selaras dengan komitmen negara dalam menjamin hak-hak anak.

"Kami menyerukan Presiden untuk memanggil Gubernur Jawa Barat untuk Mencabut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait pendidikan militer untuk anak," tegas Adhigama dalam pernyataan tertulis yang dikutip pada Senin (5/5/2025).

Adhigama menegaskan bahwa segala bentuk praktik pendisiplinan anak dengan pendekatan keras harus segera dihentikan karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak. Ia menambahkan bahwa anak-anak, yang masih berada dalam tahap perkembangan psikososial, seharusnya mendapatkan perlindungan dan bimbingan, bukan perlakuan yang dapat memperburuk kondisi mental mereka.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perilaku menyimpang pada anak tidak dapat dipandang sebagai keputusan sepihak dari anak itu sendiri, melainkan sebagai hasil dari pengaruh kompleks yang melibatkan lingkungan keluarga, pendidikan, serta relasi sosial mereka.

Ia menambahkan, Sekalipun tidak ada intensi langsung untuk menyakiti anak, namun penggunaan kekerasan untuk mengontrol atau mengoreksi tingkah laku anak akan menimbulkan konsekuensi negatif jangka panjang,"

Oleh karena itu, PKTA menekankan pentingnya peran Presiden dalam mencegah lahirnya peraturan dan kebijakan yang secara nyata bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak anak.

"Presiden harus mencegah dibentuknya peraturan dan kebijakan yang melanggar hak-hak dan prinsip perlindungan anak," pungkasnya.

Back to top button
Close