entertainment

Pemerintah Izinkan ASN WFA pada 24-27 Maret 2025 untuk Antisipasi Lonjakan Mudik

BERITARECEH.COM -  Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan arus mudik jelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menyesuaikan pola kerja pegawai melalui kombinasi sistem kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), serta bekerja dari lokasi lain yang ditentukan (WFA).

Libur nasional dan cuti bersama akan dimulai pada Jumat, 28 Maret 2025 untuk perayaan Hari Suci Nyepi. Kemudian, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada 31 Maret hingga 1 April 2025, disusul cuti bersama tambahan pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025.

Menteri PANRB menegaskan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ini harus tetap memperhatikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik. Oleh karena itu, pimpinan instansi pemerintah wajib memastikan bahwa layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap berjalan optimal serta dapat diakses oleh masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai agar tidak mengganggu operasional pelayanan publik. "Saya mengimbau agar setiap pimpinan instansi mempertimbangkan beban kerja, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai sebelum menyetujui cuti tahunan," ujar Menteri PANRB dalam SE tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kelancaran arus mudik serta memberikan kemudahan bagi ASN tanpa mengabaikan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Back to top button
Close