Prabowo Terbitkan PP 6/2025: Korban PHK Dijamin 60% Gaji

BERITARECEH.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peraturan yang ditandatangani pada 7 Februari 2025 ini memberikan manfaat baru bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemberian tunjangan sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.
Perubahan dalam PP 6/2025
-
Penurunan Iuran JKP
Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan. Dalam regulasi baru, jumlah tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi manfaat yang diterima oleh pekerja yang terkena PHK. -
Peningkatan Manfaat Uang Tunai
Jika dalam PP 37/2021 manfaat uang tunai diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya, PP 6/2025 mengubah skema ini menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan. Sesuai Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025, manfaat ini diberikan setiap bulan selama enam bulan. -
Perlindungan bagi Pekerja di Perusahaan Pailit
PP 6/2025 menambahkan Pasal 39A yang menjamin manfaat JKP tetap diberikan meskipun perusahaan tempat pekerja bernaung dinyatakan pailit atau menunggak iuran hingga enam bulan. Namun, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk melunasi tunggakan dan denda yang berlaku. -
Perpanjangan Batas Waktu Klaim
Sebelumnya, pekerja yang terkena PHK hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP. Kini, batas waktu tersebut diperpanjang menjadi enam bulan, memberikan kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk mengakses hak mereka. -
Ketentuan Kehilangan Hak Manfaat JKP
Pasal 40 dalam PP 6/2025 menyatakan bahwa pekerja akan kehilangan hak atas manfaat JKP jika tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja yang terdampak PHK, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi. Dengan tunjangan sebesar 60 persen dari upah, pekerja diharapkan memiliki waktu lebih panjang untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan finansial yang berlebihan.
Bagi perusahaan, penyesuaian dalam PP 6/2025 juga membawa perubahan positif. Pemerintah telah menurunkan besaran iuran JKP dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen, yang diharapkan dapat meringankan beban keuangan perusahaan, terutama bagi sektor usaha yang masih berjuang menghadapi tantangan ekonomi.
Sebagai langkah implementasi, pemerintah menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyesuaikan pelaksanaan program ini dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah peraturan resmi diberlakukan.