Kebijakan Baru: Urus Paspor Wajib Bebas Masalah Pajak!
BERITARECEH.COM - Pemerintah melalui Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan rencana untuk meningkatkan kepatuhan pajak dengan mengintegrasikan sistem digitalisasi dan big data. Salah satu konsekuensi dari kebijakan ini adalah warga yang belum memenuhi kewajiban pajaknya akan kesulitan mengurus dokumen penting seperti paspor.
"Jika Anda ingin mengurus paspor, tetapi belum membayar pajak, maka proses tersebut tidak akan bisa dilanjutkan. Bahkan, untuk memperbarui izin pun nantinya tidak akan bisa jika kewajiban pajak belum dipenuhi," ujar Luhut dalam konferensi pers di Kantor DEN, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Luhut juga menjelaskan bahwa sistem digital yang tengah dikembangkan akan berfungsi secara otomatis berdasarkan data yang dimiliki. "Jika data Anda bersih, maka mesin akan memprosesnya tanpa hambatan. Namun, jika data Anda bermasalah, sistem akan memblokirnya, dan itu akan diperiksa lebih lanjut," tambahnya.
Ia menekankan bahwa langkah ini tidak hanya berlaku untuk masyarakat umum, tetapi juga bagi mantan pejabat yang tidak patuh terhadap aturan pajak. "Melalui teknologi kecerdasan buatan (AI) dan big data, siapa pun yang melanggar—termasuk mantan pejabat—akan terdeteksi. Tidak peduli seberapa kuat posisinya di masa lalu, semuanya akan terungkap," tegas Luhut.
Pemerintah berharap dukungan penuh masyarakat dalam menjalankan kebijakan ini, yang dinilai dapat membawa perubahan besar bagi tata kelola negara. "Dengan sistem ini, transparansi akan meningkat, dan tidak ada lagi celah untuk menghindar dari kewajiban," pungkasnya.