Kebijakan B40 Solar Campur Sawit 40% Resmi Diberlakukan Januari 2025
BERITARECEH.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa kebijakan B40, yakni campuran bahan bakar yang terdiri dari 60% solar dan 40% bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit, akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa penerapan kebijakan ini akan meningkatkan kuota biodiesel nasional dari 12,98 juta kiloliter (KL) pada program B35 menjadi 15,6 juta KL pada B40 di tahun 2025.
“Kita sudah memutuskan tentang peningkatan dari B35 ke B40, hari ini kita umumkan bahwa berlaku per 1 Januari 2025, di mana B35 itu menghasilkan kurang lebih sekitar 12,98 juta KL dan ini meningkat menjadi 15,6 juta KL,” kata Bahlil dikutip pada Minggu (5/1/2024).
Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa masih terdapat beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk menyempurnakan implementasi B40, terutama terkait dengan pengendalian kadar air dan peningkatan spesifikasi transportasi.
“Ada beberapa yang harus kita lakukan, kami sekarang lagi menyusun agar kadar airnya betul-betul bisa diperbaiki. Sekarang 320, masih ada langkah-langkah yang harus kita lakukan terkait transportasi karena kita akan meningkatkan spek kapal sehingga kadar airnya betul-betul seminimal mungkin,” tambahnya.
Bahlil juga optimis bahwa penerapan B40 akan membawa Indonesia menuju kemandirian energi dan mengurangi ketergantungan terhadap impor solar.
“Jadi implementasi B40 di 2025, sambil mempersiapkan implementasi B50 di 2026. Kalau ini dilakukan, maka impor kita terhadap Solar insyaallah dipastikan sudah tidak ada lagi di 2026. Jadi sekaligus ini bagian dari perintah presiden tentang ketahanan energi,” pungkasnya."