Tegas! Bea Cukai Musnahkan 102 iPhone 16 Tanpa Toleransi
BERITARECEH.COM - Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta secara resmi memusnahkan 102 unit iPhone 16 yang tidak memiliki izin resmi untuk masuk ke wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang melibatkan penyelundupan barang elektronik ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa ratusan unit iPhone tersebut disita dari barang bawaan penumpang yang dikirim melalui wilayah Batam dalam periode 4 hingga 27 November 2024.
"Sebanyak 102 unit ponsel merek Apple disita. Modusnya, barang-barang ini dibawa dari Batam, bukan hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta, tetapi juga didistribusikan ke bandara lain," ujar Askolani di Tangerang, Jumat (29/11/2024).
Sebagai bagian dari penegakan hukum, ratusan unit iPhone 16 tersebut langsung dimusnahkan tanpa melalui proses lelang.
"Barang-barang ini masuk tanpa memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas dengan menahan barang tersebut dan memutuskan untuk memusnahkannya, tidak ada yang dilelang," tegasnya.
Askolani menambahkan bahwa langkah ini selaras dengan aturan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, yang bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Penegakan ini adalah upaya nyata kami untuk memastikan aturan ditegakkan, sekaligus melindungi pasar dan industri dalam negeri dari barang-barang ilegal," pungkasnya.