Divonis Bebas! Guru Supriyani Lepas dari Tuduhan Aniaya Anak Polisi
BERITARECEH.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, memutuskan untuk membebaskan Supriyani, seorang guru SD Negeri 4 Baito, dari tuduhan penganiayaan terhadap siswa yang merupakan anak seorang anggota kepolisian. Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah.
"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar pada Senin (25/11/2025).
Hakim juga memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tegasnya.
Hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai aturan yang berlaku. "Baik penasihat hukum terdakwa maupun JPU memiliki hak untuk menempuh upaya hukum setelah putusan ini. Sidang dinyatakan selesai," tambah Stevie.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Supriyani menganiaya seorang siswa pada Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 WITA. Siswa tersebut diketahui adalah anak seorang anggota kepolisian. Supriyani didakwa melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Namun, dalam persidangan, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan tersebut. Dengan putusan bebas ini, Supriyani dapat kembali menjalankan profesinya sebagai guru tanpa beban hukum.