Tembak Rekan Sejawat, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
BERITARECEH.COM - Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar. Akibat tindakannya, AKP Dadang kini menghadapi ancaman hukuman mati.
"Iya, ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun," ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan, Minggu (24/11/2024).
Penyidik kepolisian telah menjerat AKP Dadang dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Berdasarkan bukti yang cukup, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP, yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati," jelas Kombes Dwi.
Kasus ini bermula dari insiden penembakan yang terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari, di mana AKP Riyanto ditemukan tewas akibat luka tembak yang diduga dilakukan oleh AKP Dadang.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap AKP Dadang akan dilakukan secara tegas dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejadian ini menjadi perhatian serius, mengingat pelaku dan korban sama-sama merupakan aparat kepolisian aktif yang sedang menjalankan tugas.