Resmi! 27 November Jadi Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak 2024
BERITARECEH.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang jatuh pada Rabu, 27 November, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penetapan ini bertujuan memberikan masyarakat kesempatan penuh untuk menggunakan hak pilih mereka. "Keppres ini menegaskan bahwa hari Rabu, 27 November, ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pilkada," ujar Tito saat memberikan keterangan di Kantor Kemenko PMK pada Jumat (22/11).
Sebanyak 545 daerah di seluruh Indonesia akan melaksanakan Pilkada serentak. Jumlah tersebut mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang akan memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya untuk periode 2024-2029.
Aturan mengenai hari libur pada saat pemungutan suara merujuk pada Pasal 167 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 84 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 yang mengatur pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Kedua regulasi tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang ditetapkan sebagai libur nasional.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sempat menyebutkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi, menunggu diskusi antara pemerintah dengan penyelenggara pemilu. Namun, keputusan final kini telah diambil.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya turut menegaskan pentingnya penetapan hari libur nasional untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada. "Hari pencoblosan sebaiknya menjadi hari libur, sehingga pemilih dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan dan meningkatkan partisipasi politik," ujar Bima di Kompleks Parlemen pada Selasa (12/11).
Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dapat berpartisipasi aktif dalam menentukan pemimpin daerah mereka untuk masa jabatan 2024-2029.