Mengapa Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Nikah ke Pengadilan? Ini Penjelasan Lengkapnya
BERITARECEH.COM - Pihak Rizky Febian dan Mahalini melalui kuasa hukumnya memberikan klarifikasi terkait status perkawinan keduanya, yang hingga kini belum tercatat resmi di negara dan berstatus nikah siri. Demi memperoleh akta nikah, Rizky Febian mengajukan permohonan pengesahan nikah (isbat) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam rilis pers yang diterima pada 30 Oktober 2024, kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tatono, menyatakan, “Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada 10 Mei 2024. Pengajuan isbat ini diperlukan akibat kendala teknis, dan pencatatan tetap menggunakan tanggal 10 Mei 2024.”
Markus menambahkan, Rizky telah menerima surat rekomendasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melanjutkan proses itsbat nikah di Pengadilan Agama. Ia juga menegaskan bahwa pengajuan itsbat nikah merupakan prosedur yang wajar dilakukan jika terjadi kendala administratif.
Pengajuan tersebut telah dilakukan oleh pihak Rizky melalui kuasa hukumnya secara daring pada 10 Oktober 2024. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang isbat pada Senin, 4 November 2024. Apabila permohonan ini dikabulkan, Rizky dan Mahalini dapat memperoleh akta nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Sebagai catatan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini berlangsung di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024.