Jaksa Tuduh Harvey Moeis Atur Proyek Timah Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
BERITARECEH.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis, suami dari selebriti Sandra Dewi, atas dugaan korupsi dalam pengelolaan timah ilegal yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Menurut dakwaan, Harvey Moeis terlibat dalam serangkaian pertemuan dengan beberapa pihak, termasuk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar, dan 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan ini membahas pengalokasian 5 persen biji timah dari kuota ekspor smelter swasta, yang berasal dari penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Dalam kegiatan tersebut, terdakwa bekerja sama dengan CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Statindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Mereka diminta untuk membayar Harvey Moeis sebesar 500 hingga 750 dolar AS per ton, yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) atas nama PT Refined Bangka Tin.
Selain itu, Harvey Moeis diduga menginisiasi kerja sama sewa alat pengolahan timah antara beberapa smelter swasta dengan PT Timah Tbk, tanpa kajian yang memadai, untuk melegalkan pembelian biji timah yang diperoleh dari penambangan ilegal. Kerjasama ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Terdakwa juga dituduh menyepakati harga sewa peralatan pengolahan timah dengan PT Timah tanpa melalui studi kelayakan yang tepat, yang kemudian menyebabkan kerugian besar bagi negara. Selain itu, Harvey Moeis diduga menerima biaya pengamanan dari perusahaan-perusahaan smelter tersebut melalui seorang rekan.
Jaksa menuduh bahwa perbuatan Harvey Moeis, bersama dengan beberapa pihak lain, telah memperkaya diri sendiri dan sejumlah korporasi dengan total nilai kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Atas perbuatannya, Harvey Moeis terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baik Harvey Moeis maupun tim penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut. "Saya sudah mengerti dengan dakwaan jaksa penuntut umum, jadi kami tidak melakukan eksepsi," ungkap Harvey Moeis.