Panca Darmansyah Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan Berencana Terhadap Keempat Anaknya
BERITARECEH.COM - Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, 41 tahun, yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Kami, Jaksa Penuntut Umum, dengan ini menuntut hukuman mati bagi terdakwa Panca Darmansyah. Kami mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjatuhkan hukuman tersebut," ujar Jaksa Andy Jaya Aryandi pada Senin.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Panca telah terbukti tanpa keraguan melakukan pembunuhan berencana terhadap keempat anaknya. Selain itu, jaksa juga menegaskan bahwa Panca terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
Jaksa menekankan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan perbuatan Panca. Sebaliknya, ada tiga faktor pemberat yang diuraikan oleh jaksa, yakni dampak emosional yang mendalam terhadap saksi DM akibat kehilangan keempat anaknya, tindakan brutal dan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh Panca, serta kerugian yang diderita oleh DM.
Setelah pembacaan tuntutan, pengadilan akan menjadwalkan sidang selanjutnya untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukumnya. Sidang pembelaan dijadwalkan akan berlangsung pada 26 Agustus.
Sebelumnya, Panca Darmansyah telah mengajukan eksepsi terhadap dakwaan pembunuhan berencana dan kekerasan dalam rumah tangga yang diajukan oleh jaksa.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 6 Desember 2023, ketika keempat anak, yang masing-masing berusia 6 tahun, 4 tahun, 3 tahun, dan 1 tahun, ditemukan tewas di sebuah kamar di rumah mereka di Jagakarsa. Penemuan ini terjadi setelah para tetangga melaporkan adanya bau tak sedap. Pada saat pembunuhan terjadi, ibu mereka sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka parah yang dideritanya setelah diserang oleh Panca sehari sebelumnya. Panca sendiri ditemukan di kamar mandi dengan luka tusuk yang dibuatnya sendiri, diduga dalam upaya bunuh diri.