entertainment

Dugaan Pembunuhan Ronald Tannur: Ayah Dini Menanti Permohonan Maaf dan Keadilan

BERITARECEH.COM -  Komisi III DPR meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengusut para hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR, yang dituduh melakukan penyerangan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, pada 3 Oktober 2023.

Komisi III secara khusus meminta pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, beserta hakim Mangapul dan Heru Hanindyo. Komisi menuntut tindakan tegas terhadap para hakim tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. Wakil Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengumumkan rencana untuk melakukan pertemuan lanjutan dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Selain itu, komisi mendesak Jaksa Agung untuk mengajukan banding yang kuat dan meminta penangguhan perjalanan Tannur melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka juga menuntut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada korban dan saksi.

Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, mengkritik putusan hakim yang dinilai tidak adil. "Bahkan orang yang paling tidak tahu pun akan terkejut bahwa hakim membebaskan Tannur meskipun buktinya jelas," kata Sahroni setelah pertemuan antara Komisi III dan keluarga Dini pada hari Senin.

Komisi menilai pembebasan Tannur sebagai anomali yang signifikan, mengingat buktinya. Rekaman video dan laporan medis menunjukkan cedera parah dan kesalahan yang dilakukan Tannur, namun Pengadilan Negeri Surabaya membebaskannya, dengan alasan alkohol sebagai faktor penyebab kematian Dini.

Keluarga Dini Sera Afriyanti berencana untuk mengajukan pengaduan terhadap hakim kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung. "Kami berencana untuk melapor ke Badan Pengawas Mahkamah Agung paling lambat hari Rabu," kata Dimas Yemahura, pengacara keluarga.

Dimas sedang menunggu dokumentasi keputusan pengadilan resmi sebelum melanjutkan. Dia juga menyatakan kekhawatiran tentang kemungkinan Tannur melarikan diri ke luar negeri.

Ronald atau Keluarganya Tak Pernah Minta Maaf
Ayah Dini, Ujang Suherman, mengatakan Ronald dan keluarganya belum meminta maaf atas meninggalnya Dini. "Mereka tidak pernah meminta maaf, baik secara terbuka maupun secara pribadi," kata Ujang usai rapat dengan Komisi III.

Ujang mengecam putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan berharap agar Ronald terus ditindak secara hukum. Ia menegaskan pembebasan Ronald tidak beralasan mengingat tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 12 tahun penjara.

Pada Senin sore, puluhan perempuan dan anggota aliansi buruh berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Surabaya menuntut peninjauan ulang kinerja Hakim Erintuah Damanik. Para demonstran membawa spanduk peringatan Dini Sera dan menuntut keadilan. Mereka menuding putusan pengadilan lebih memihak kepada orang kaya dan menindas orang kurang mampu.

Fitria Agustin, salah satu pendemo, berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi harus mengkaji ulang putusan Hakim Damanik yang mereka anggap tidak adil dan menunjukkan sistem hukum yang lunak terhadap yang berkuasa tetapi keras terhadap yang tidak mampu.

Pekan lalu, Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengkritik putusan pengadilan tersebut sebagai cacat dan tidak berdasar, dengan menyatakan bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan bukti persidangan dan hanya didasarkan pada pendapat pribadi hakim.

Harli menyatakan kekecewaannya karena pengadilan mengabaikan bukti penting, termasuk rekaman CCTV yang memperlihatkan kendaraan terdakwa menabrak korban dan laporan forensik yang menunjukkan penyebab kematian korban.

Back to top button
Close