Saka Tatal Ajukan Peninjauan Kembali: Jaksa Tetap Pada Pendapat Vonis Bersalah

BERITARECEH.COM - Jaksa penuntut umum di Cirebon, Jawa Barat, pada hari Jumat menegaskan pendirian mereka terhadap vonis bersalah delapan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana, alias Eky, pada tahun 2016. Pernyataan ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh Saka Tatal, salah satu terpidana, yang berusaha membatalkan vonisnya meskipun telah menjalani hukuman.
Dua hari sebelumnya, tim pengacara Saka mengajukan "bukti baru" yang mengklaim bahwa Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan sepeda motor, bukan pembunuhan. Pengacara menunjukkan foto-foto jenazah korban yang diambil polisi pada malam kejadian, 27 Agustus 2024, untuk mendukung argumen mereka.
Foto-foto tersebut tidak menunjukkan luka yang disebabkan oleh senjata tajam seperti yang diklaim dalam dakwaan. Pengacara juga menunjukkan sepeda motor Eky yang rusak di dekat mayat-mayat sebagai bagian dari bukti mereka. Selain itu, mereka menghadirkan video di mana seorang saksi kunci mencabut kesaksiannya dan mengklaim telah dipaksa membuat pernyataan palsu oleh petugas polisi Rudiana, ayah korban. Pembela juga memaparkan klip media Kepala Kepolisian Nasional Listyo Sigit Prabowo yang mengakui kekurangan dalam "investigasi kriminal ilmiah" kasus ini.
Namun, Jaksa Penuntut Umum Gema Wahyudi menyatakan di Pengadilan Negeri Cirebon bahwa bukti yang diajukan oleh pembela tidak termasuk kategori bukti baru. Gema menjelaskan bahwa sebagian besar foto yang diajukan sudah diperiksa selama persidangan 2016, dan bukti dari media sosial tidak dapat diverifikasi keasliannya.
“Kami tidak dapat memastikan keaslian informasi dari platform media sosial dan menolak pengajuan bukti baru tersebut secara keseluruhan,” ujar Gema.
Saka, yang dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani setengah dari hukuman delapan tahun penjara, telah mengajukan peninjauan kembali sebagai upaya hukum terakhir. Ia mengklaim hukumannya berdasarkan kesaksian dan bukti palsu.
Tujuh terpidana lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yaitu Jaya (23 tahun), Supriyanto (20 tahun), Eka Sandi (24 tahun), Hadi Saputra (23 tahun), Eko Ramadani (27 tahun), Sudirman (21 tahun), dan Rivaldi Aditya Wardana (21 tahun). Saka, yang masih di bawah umur saat persidangan, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan telah dibebaskan karena berkelakuan baik setelah menjalani setengah dari masa hukumannya.