viral

Kasus Pembunuhan Vina: Saka Tatal dan Tujuh Terpidana Lain Berpeluang Bebas dengan Peninjauan Kembali

BERITARECEH.COM -  Peninjauan kembali (PK) atas vonis bersalah terhadap Saka Tatal, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya pada tahun 2016, dapat mempengaruhi status hukum tujuh orang lainnya yang turut serta dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh seorang pensiunan perwira menengah kepolisian dalam sebuah wawancara baru-baru ini.

Saka mengajukan peninjauan kembali, sebagai upaya hukum terakhir untuk membatalkan vonis dalam sistem peradilan Indonesia, dengan alasan bahwa ia disiksa dan dipaksa untuk mengakui pembunuhan oleh polisi sebelum divonis bersalah oleh pengadilan pada tahun 2016.

Dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas pembunuhan tersebut, namun dibebaskan empat tahun lalu karena berkelakuan baik. Sementara itu, tujuh orang rekannya menerima hukuman penjara seumur hidup, yang tidak memberikan potongan hukuman.

"Jika peninjauan kembali (PK) yang diajukannya diterima, kemungkinan besar tujuh terpidana lainnya akan mengajukan permohonan yang sama, dan hasilnya akan serupa," ujar Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi dalam sebuah wawancara dengan BTV yang disiarkan pada hari Kamis.

Aryanto, yang saat ini menjabat sebagai penasihat Kapolri, berargumen bahwa kedelapan terpidana diadili secara kolektif dengan dakwaan yang sama. Jika Mahkamah Agung menerima kasasi dari salah satu terdakwa, maka Mahkamah Agung harus memperlakukan rekan-rekannya secara sama.

Bukti-bukti baru dan keputusan saksi kunci dalam kasus pembunuhan tersebut untuk mencabut kesaksiannya dapat menjadi hal yang sangat penting dalam proses peninjauan kembali, tambahnya.

Saksi penuntut, Dede Riswanto, yang mengatakan kepada polisi pada tahun 2016 bahwa ia melihat para terpidana mengejar Vina dan pacarnya dengan sepeda motor sambil membawa batu dan bambu pada malam sebelum kematian mereka, baru-baru ini mengatakan bahwa ia telah berbohong kepada para penyelidik atas perintah ayah korban laki-laki, Rudiana, yang adalah seorang polisi.

"Bukti dan kesaksian terbaru menunjukkan bahwa mereka tidak terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan. Kasus ini tampaknya merupakan kecelakaan lalu lintas yang fatal namun direkayasa menjadi kasus pembunuhan dan pemerkosaan," kata Aryanto.

Polisi menuduh kedelapan orang tersebut membunuh pasangan suami-istri tersebut dan memperkosa Vina secara beramai-ramai di Cirebon, Jawa Barat, pada tanggal 27 Agustus 2016.

Saka, meskipun secara resmi dinyatakan bebas pada hari Rabu setelah menerima potongan masa hukuman, mengajukan peninjauan kembali untuk membersihkan namanya dan memulihkan reputasinya.

Tujuh terpidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup adalah Jaya, 23 tahun; Supriyanto, 20 tahun; Eka Sandi, 24 tahun; Hadi Saputra, 23 tahun; Eko Ramadani, 27 tahun; Sudirman, 21 tahun; dan Rivaldi Aditya Wardana, 21 tahun.

Back to top button
Close