Presiden Jokowi Tandatangani Keputusan Pemberhentian Hasyim Asy'ari

BERITARECEH.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Informasi ini disampaikan oleh seorang asisten dekat presiden pada hari Rabu.
Keputusan ini diambil setelah pengadilan etika internal menemukan Hasyim bersalah atas pelecehan seksual terhadap seorang pejabat pemilu perempuan. Keputusan presiden ini, yang ditandatangani pada Selasa, mengikuti rekomendasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menurut Ari Dwipayana, anggota tim ahli presiden.
Pekan lalu, DKPP memutuskan bahwa Hasyim telah melakukan pelanggaran seksual terhadap seorang anggota KPU yang bertugas di Den Haag, Belanda. DKPP merekomendasikan agar Presiden memberhentikan Hasyim dengan tidak hormat dan mengangkat penggantinya dalam waktu satu minggu.
Korban, yang diidentifikasi dengan inisial CAT, menyatakan apresiasinya kepada anggota DKPP atas "komitmen mereka untuk melindungi hak-hak korban pelecehan seksual dan menjaga integritas pemilu." Ia menegaskan bahwa keputusan ini membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk individu yang memegang posisi berpengaruh.
CAT juga mengakui bahwa melaporkan kasus ini ke DKPP memerlukan keberanian dan tekad yang besar. "Saya merasa bersyukur akhirnya saya angkat bicara untuk keadilan berkat dukungan berbagai pihak," ujarnya. "Jika kita percaya pada apa yang kita lakukan untuk menegakkan keadilan, banyak orang akan mendukung kita."
Dalam pengajuan pengaduannya, CAT diwakili oleh firma konsultan hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Apik Law Firm. Aristo Pangaribuan, kuasa hukumnya, menuduh Hasyim melakukan pelanggaran etika dengan melakukan rayuan dan tindakan tidak senonoh terhadap CAT, antara September 2023 hingga Maret 2024.
Aristo menjelaskan bahwa Hasyim, yang sudah menikah, beberapa kali bertemu dengan CAT dalam perjalanan dinasnya ke Eropa dan juga di Indonesia.
Ini bukan kali pertama Hasyim dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etika. Ia telah berkali-kali ditegur oleh DKPP karena berbagai kasus, termasuk bepergian bersama seorang perempuan yang partainya mengajukan permohonan sebagai calon peserta pemilu di KPU, mengizinkan mantan narapidana korupsi Irman Gusman untuk ikut serta dalam pemilu meski ada batasan di pengadilan, dan tidak memperbarui informasi mengenai batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.