KPU Tunjuk Afifudin sebagai Plt Ketua Usai Kasus Pemecatan Hasyim Asy'ari

BERITARECEH.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Mochammad Afifudin sebagai Penjabat Ketua menggantikan Hasyim Asy'ari yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan pelecehan seksual.
Keputusan pengangkatan Afifudin diambil dalam rapat paripurna tertutup di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Kamis. Semua Komisioner KPU hadir dalam rapat tersebut.
"Rapat paripurna telah memutuskan dengan bulat untuk menunjuk Pak Mochammad Afifudin sebagai Plt Ketua KPU," ujar Komisioner KPU Agust Mellaz dalam konferensi pers.
Afifudin adalah salah satu komisioner KPU periode 2022-2027 yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Kepala Divisi Data dan Informasi. Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Koordinator KPU untuk provinsi Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, dan Banten.
Sebelumnya, Afifudin aktif sebagai aktivis mahasiswa dan pernah menjabat sebagai Koordinator Nasional LSM pemantau pemilu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR), serta anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahun 2017.
DKPP sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asy'ari atas pelanggaran yang dilakukannya. Hasyim dinyatakan bersalah karena melakukan pelecehan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Sebelum kasus ini, Hasyim pernah menerima teguran dari DKPP atas beberapa pelanggaran etik, termasuk mendampingi perempuan yang berafiliasi dengan partai politik yang ingin mencalonkan diri, memberi izin kepada mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri meskipun ada batasan dari pengadilan, serta tidak memperbarui peraturan KPU tentang persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.